(021) 4305959 – 0812 9840 1480 | 0851 5741 6625 yasherlek2pn@gmail.com
5/5 - (36514 votes)

Bimtek Tugas dan Kewenangan Camat Sebagai PPAT

Pada hakekatnya salah satu hal penting dalam pengaturan tanah oleh negara adalah adanya jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah. Untuk menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah, Undang-Undang Pokok Agraria sebagai landasan hukum pengaturan tentang pertanahan di Indonesia, memerintahkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah.

Tugas pokok PPAT berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP 37 tahun 1998 adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.  Jadwal bimtek pertanahan tahun 2023, diklat pertanahan tahun 2023

Dalam konteks tugas dan kewenangan Camat sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), berikut adalah penjelasan mengenai peran dan tanggung jawab yang dimiliki oleh Camat:

  • Pembuatan Akta Tanah: Sebagai PPAT, Camat memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pembuatan akta tanah. Camat dapat membuat akta-akta tanah seperti akta jual beli, akta hibah, akta waris, akta pemberian hak tanggungan, dan sebagainya.
  • Pendaftaran Tanah: Camat juga memiliki kewenangan untuk melakukan pendaftaran tanah ke dalam sistem pertanahan yang berlaku di wilayahnya. Hal ini meliputi pendaftaran hak atas tanah, pendaftaran hak tanggungan, pendaftaran hak milik, dan sebagainya.
  • Verifikasi Dokumen: Sebagai PPAT, Camat bertugas untuk melakukan verifikasi dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi tanah. Camat harus memastikan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan telah lengkap, sah, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pemberian Sertifikat Tanah: Setelah proses pembuatan akta tanah dan pendaftaran selesai, Camat berwenang untuk menerbitkan sertifikat tanah kepada pemilik atau pihak yang berhak atas tanah tersebut. Sertifikat tanah merupakan bukti legalitas kepemilikan tanah yang sah.
  • Penyimpanan dan Pengarsipan Dokumen: Camat bertanggung jawab dalam penyimpanan dan pengarsipan dokumen-dokumen terkait dengan transaksi tanah. Hal ini penting untuk memastikan adanya keamanan dan ketersediaan dokumen-dokumen tersebut di masa yang akan datang.
  • Pelaporan dan Koordinasi: Camat juga memiliki tugas untuk melakukan pelaporan dan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses transaksi tanah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perlu diingat bahwa peran dan kewenangan Camat sebagai PPAT dapat bervariasi tergantung pada regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara. Oleh karena itu, penting untuk mengacu pada peraturan yang berlaku di wilayah Anda untuk informasi yang lebih spesifik.

Lembaga edukasi dan konsultasi kebijakan pembangunan nasional (LEK2PN) Menyelenggarakan Bimtek Tugas dan Kewenangan Camat Sebagai PPAT metode bimtek tatap muka dan metode bimtek daring yang pendaftarannya dibuka untuk umum. Kelas bimtek tatap muka akan dilaksanakan di kota – kota besar di indonesia dan akan dibimbing oleh narasumber/praktisi ahli yang berpengalaman dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Hubungi admin untuk permintaan surat undangan bimtek

  • Sdr. Yasher : 0812 9840 1480
  • Sdr. Alfie : 0851 5741 6625