Bimtek Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Undang – undang Desa No. 6 tahun 2014, adalah suatu perangkat aturan tentang penyelenggaraan pemerintah tingkat desa yang berkembang, terkait dengan pengelolaan keuangan desa, dimana keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan Desa.
Disamping keluarnya aturan Permendes No. 22 Tahun 2016 Tentang penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. Permendagri No. 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pembangunan dan manajemen pemerintahan Desa.